Sortir SPPT PBB Desa Gunungsari Tahun 2025

Desa Gunungsari - Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, yang selanjutnya disingkat SPPT adalah surat yang digunakan oleh Pemerintah Daerah untuk memberitahukan besarnya pajak terutang kepada wajib pajak.
Guna menunjang kelancaran Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB ) telah dilaksanakan sortir SPPT oleh para ketua RT se-Desa Gunungsari bertempat di GOR Serbaguna Desa Gunungasari, selanjutnya akan di Distribusikan kepada Masing-masing wajib Pajak.
Sebelum dilakukannya sortir SPPT para ketua RT dan pemerintah Desa Gunungsari Mengadakan Rakor terkait persiapan Menjelang Bulan Suci Ramadhan 1446 H, dan di sela-sela kegiatan tersebut juga dilakukan pendistribusian Siltap Ketua RT/RW Se-Desa Gunungsari.
selain itu juga disampaikan oleh Kepala Desa Gunungsari Bapak Irpan Adri Nugraha, S.P Perihal balik nama / Mutasi SPPT dengan persyaratan Sebagai Berikut :
- FC KTP Pemohon
- FC KK Pemohon
- SPPT Terbaru
- Materai 10.000
- dan biaya mutasi/balik nama sebesar Rp. 75.000
sortir SPPT ditargetkan Selesai dalam sepekan sehingga secepatnya bisa di distribusikan kepada masing-masing wajib pajak.



Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin