Visi Misi Desa Gunungsari

AAdministrator 23 Februari 2025 645 Kali dibaca ± 8 menit baca
Visi Misi Desa Gunungsari

VISI, MISI, TUJUAN DAN SASARAN

  • Visi

Visi dan Misi Kepala Desa adalah Pembangunan Desa yang difokuskan pada upaya pencapaian SDGs Desa, Rencana program dan kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pelaksanaan Pembangunan, Pembinaan Kemasyarakatan, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa yang difokuskan pada upaya SDGs Desa.

Visi Kepala Desa adalah suatu gambaran tentang kondisi Desa yang diinginkan pada akhir periode perencanaan pembangunan Desa yang direpresentasikan dalam misi serta sejumlah sasaran hasil pembangunan yang dicapai melalui berbagai strategi, kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan Desa dengan melihat potensi dan kebutuhan Desa. Penetapan visi Kepala Desa, sebagai bagian dari perencanaan strategis pembangunan Desa, merupakan suatu langkah penting dalam perjalanan pembangunan suatu Desa mencapai kondisi yang yang diharapkan.

Visi dan Misi dalam RPJMDesa ini ditetapkan untuk Tahun 2025 s.d 2032, yang dilakukan dengan pendekatan partisipatif, melibatkan pihak-pihak yang berkepentingan di Desa Gunungsari seperti Pemerintah Desa, BPD, LPMD, tokoh masyarakat, tokoh agama, Tim kesehatan Desa dan masyarakat Desa pada umumnya.

Visi Kepala Desa Tahun 2025 - 2032  ini disusun dengan memperhatikan/ mengacu visi pembangunan daerah yang termuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2021 - 2026, yakni :

“DENGAN SEMANGAT GOTONG ROYONG, MEWUJUDKAN KABUPATEN TASIKMALAYA YANG RELIGIUS/ISLAMI, BERDAYA SAING, DAN SEJAHTERA”

Maka berdasarkan pertimbangan diatas Visi Desa Gunungsari Tahun 2025 - 2032 adalah:

“MEMBANGUN RASA UNTUK MEWUJUDKAN DESA GUNUNGSARI YANG LEBIH MAJU, GOOD GOVERNMENT, MANDIRI DAN BISA BEDA DENGAN SEMANGAT KEBERSAMAAN”.

  • Misi

Misi Kepala Desa adalah sesuatu yang diemban atau dilaksanakan oleh pemerintah Desa, sesuai visi Kepala Desa yang telah ditetapkan, agar tujuan Kepala Desa dapat terlaksana dan berhasil dengan baik sesuai dengan yang diharapkan. Dalam rangka memberikan kemudahan bagi penyelenggaraan pembangunan dan pemerintahan, maka misi Kepala Desa Gunungsari Kecamatan Cikatomas Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2025 - 2032.

  1. Mewujudkan kualitas manusia sebagai sumber daya pembangunan yang beriman dan bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Mewujudkan pemerintahan Desa yang Good Government dan Mandiri dengan dan pelayanan yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel serta berkeadilan.
  3. Menyediakan sumber daya pemerintahan dan kelembagaan Desa yang berkualitas dengan meningkatkan keahlian serta kinerja.
  4. Mewujudkan masyarakat yang berpengetahuan dan berketerampilan melalui kegiatan pemberdayaan yang bersinergi dan terarah;
  5. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalaui penguatan perekonomian dengan pembinaaan dan pemberdayaan usaha kecil dan menengah melalui penguatan bantuan modal, pelatihan kewirausahaan yang kompeten dan berkualitas
  6. Menyediakan pelayanan kebutuhan dasar masyarakat dengan memprioritaskan pembangunan di Bidang Kesehatan, Pendidikan dan ketersedian sandang dan papan bagi masyarkat.
  7. Meningkatkan Peran Lembaga Desa dalama rangka meningkatkan peran pembangunan Desa melalui pembinaan yang terarah dan berkelanjutan.
  8. Meningkatkan Penghasilan Asli Desa dengan Menyiapkan SDM dalam mengembangkan BUMDesa melalui pelatihan pengelolaan dan penguatan modal BUMDesa
  9. Mengoptimalkan pembangunnan disektor pertanian dengan menyediakan sarana prasarana, pelatihan, bantuan bibit yang berkualitas untuk pertanian yang terarah.
  10. Menjunjung tinggi rasa gotong royong dan kebersamaan dimasyarakat.
  11. Meningkatkan sarana prasarana Desa dibidang infratsruktur.

 

UJUAN, MISI, DAN SASARAN DESA GUNUNGSARI

A. MISI DAN TUJUAN

Misi 1: Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan Desa yang Baik

a. Mewujudkan kualitas sumber daya manusia sebagai pelaksana pembangunan yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

b. Mewujudkan pemerintahan Desa yang baik (good governance), mandiri, serta mampu memberikan pelayanan yang efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

c. Menyediakan sumber daya manusia aparatur pemerintahan dan kelembagaan Desa yang berkualitas melalui peningkatan keahlian, kompetensi, dan kinerja.

Tujuan 1:

a. Menyelenggarakan urusan pemerintahan Desa yang berlandaskan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.

b. Menyelenggarakan pemerintahan Desa secara terbuka dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

c. Meningkatkan pengetahuan dan pemahaman aparatur Pemerintah Desa melalui bimbingan teknis, pelatihan, serta pemahaman terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

d. Menjadikan Desa Gunungsari sebagai desa terdepan dalam pemanfaatan teknologi informasi untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.

Misi 2: Meningkatkan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Ekonomi Masyarakat

a. Mewujudkan masyarakat yang berpengetahuan dan berketerampilan melalui kegiatan pemberdayaan yang bersinergi, terarah, dan berkelanjutan.

b. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penguatan perekonomian, pembinaan, dan pemberdayaan usaha kecil dan menengah (UKM), serta pelatihan kewirausahaan yang kompeten dan berkualitas.

Tujuan 2:

a. Meningkatkan perekonomian masyarakat melalui pendampingan dan pemberian bantuan kepada pelaku UKM, wiraswasta, dan petani.

b. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penguatan ekonomi dengan pemberian pelatihan, pembinaan, pendampingan, serta bantuan modal kepada masyarakat yang memenuhi kriteria sesuai ketentuan Desa.

c. Menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah tingkat provinsi dan kabupaten/kota, pemerintah pusat, perguruan tinggi, serta pihak lainnya dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa Gunungsari.

Misi 3: Memperkuat Kelembagaan Desa, Gotong Royong, dan Pengembangan Potensi Desa

a. Meningkatkan peran lembaga Desa dalam pembangunan melalui pembinaan yang terarah dan berkelanjutan.

b. Menumbuhkan dan menjunjung tinggi semangat gotong royong serta kebersamaan di tengah masyarakat.

c. Meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes) dengan menyiapkan sumber daya manusia yang kompeten dalam mengembangkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) melalui pelatihan pengelolaan dan penguatan modal usaha.

Tujuan 3:

a. Meningkatkan peran serta pemuda dan masyarakat dalam pembangunan Desa, serta mendorong peran aktif Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD), RT/RW, kader Posyandu, dan tokoh masyarakat.

b. Meningkatkan rasa kebersamaan dan kepedulian masyarakat melalui kegiatan gotong royong.

c. Meningkatkan kualitas dan kapasitas pengurus BUMDesa.

d. Meningkatkan pendapatan Desa dengan mengoptimalkan potensi dan sumber daya yang dimiliki Desa.

Misi 4: Meningkatkan Pelayanan Dasar dan Pembangunan Infrastruktur Desa

a. Menyediakan pelayanan kebutuhan dasar masyarakat dengan memprioritaskan pembangunan di bidang kesehatan, pendidikan, serta pemenuhan kebutuhan sandang dan papan bagi masyarakat.

b. Mengoptimalkan pembangunan sektor pertanian melalui penyediaan sarana dan prasarana, pelatihan, serta bantuan bibit berkualitas untuk mendukung pertanian yang terarah dan berkelanjutan.

c. Meningkatkan ketersediaan dan kualitas sarana serta prasarana infrastruktur Desa.

Tujuan 4:

a. Meningkatkan kualitas pelayanan dan ketersediaan sarana serta prasarana di bidang kesehatan, pendidikan, dan pertanian.

b. Memberikan bantuan modal kepada pelaku usaha dan petani sesuai dengan kriteria dan ketentuan yang berlaku.

c. Meningkatkan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur Desa untuk mendukung aktivitas serta kesejahteraan masyarakat.

 

B. SASARAN PEMBANGUNAN DESA GUNUNGSARI

Sasaran 1: Peningkatan Kualitas Tata Kelola Pemerintahan Desa

Sasaran yang ingin dicapai melalui Misi 1 adalah:

a. Meningkatnya kapasitas dan kualitas sumber daya manusia aparatur pemerintahan Desa yang berlandaskan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.

b. Terwujudnya aparatur pemerintahan Desa yang profesional.

c. Terwujudnya aparatur Desa yang inovatif dan kreatif dalam memberikan pelayanan publik.

d. Terwujudnya transparansi dalam pengelolaan keuangan Desa.

e. Meningkatnya kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

f. Meningkatnya peran serta seluruh unsur pemerintahan, lembaga Desa, dan organisasi Desa dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan Desa.

Sasaran 2: Peningkatan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Ekonomi Masyarakat

Sasaran yang ingin dicapai melalui Misi 2 adalah:

a. Terjangkaunya seluruh masyarakat Desa dalam pelaksanaan program pemberdayaan sesuai kebutuhan dan kriteria yang ditetapkan.

b. Meningkatnya semangat kerja keras, kreativitas, dan inovasi masyarakat yang didukung oleh pengetahuan serta keterampilan.

c. Meningkatnya perekonomian masyarakat melalui pendampingan dan pemberian bantuan kepada pelaku UKM, wiraswasta, dan petani.

Sasaran 3: Penguatan Kelembagaan dan Pengembangan Potensi Desa

Sasaran yang ingin dicapai melalui Misi 3 adalah:

a. Meningkatnya peran serta seluruh lembaga dan organisasi Desa dalam pembangunan.

b. Meningkatnya partisipasi masyarakat dalam kegiatan pembangunan dan pemberdayaan Desa.

c. Meningkatnya kapasitas sumber daya manusia pengurus BUMDesa Gunungsari.

d. Meningkatnya peran serta pemuda dan masyarakat dalam pembangunan Desa serta peran aktif BPD, LPMD, RT/RW, kader Posyandu, dan tokoh masyarakat.

e. Terwujudnya optimalisasi peluang dan potensi Desa untuk mendukung pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.

f. Meningkatnya dukungan permodalan bagi BUMDesa sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.

g. Meningkatnya Pendapatan Asli Desa melalui pengembangan usaha dan pemanfaatan potensi Desa.

Sasaran 4: Peningkatan Pelayanan Dasar dan Pembangunan Infrastruktur Desa

Sasaran yang ingin dicapai melalui Misi 4 adalah:

a. Meningkatnya kualitas dan kelengkapan sarana serta prasarana kantor Desa.

b. Terbangun atau meningkatnya fasilitas Perpustakaan Desa.

c. Terbangun atau terehabilitasinya gedung aula Desa.

d. Tersedianya ruang kerja aparatur Desa dan BPD yang memadai melalui pembangunan atau rehabilitasi.

e. Terbangun dan meningkatnya kualitas jalan usaha tani.

f. Terbangun dan meningkatnya kualitas jalan permukiman dan jalan Desa.

g. Terbangun dan meningkatnya kualitas jembatan Desa.

h. Terlaksananya pembangunan, peningkatan, dan pemeliharaan jalan serta jembatan Desa.

i. Meningkatnya kualitas fasilitas Pasar Desa melalui pembangunan, peningkatan, atau rehabilitasi.

j. Meningkatnya ketersediaan penerangan jalan lingkungan.

k. Tersedianya sarana penyediaan air bersih berskala Desa.

l. Terlaksananya program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).

m. Meningkatnya akses masyarakat terhadap sarana dan prasarana sanitasi Desa.

n. Terbangun atau meningkatnya fasilitas pelayanan kesehatan, seperti Posyandu, Puskesmas Pembantu (Pustu), dan Pondok Bersalin Desa (Polindes).

o. Meningkatnya ketersediaan sarana dan prasarana pendidikan.

p. Meningkatnya ketersediaan sarana dan prasarana pendukung sektor pertanian.

q. Tersedianya fasilitas bantuan atau pinjaman modal bagi petani sesuai ketentuan yang berlaku.

r. Terbangun atau terehabilitasinya sarana olahraga untuk mendukung aktivitas dan kesehatan masyarakat.

 

Catatan penyempurnaan dokumen:

  • Penomoran sasaran telah disusun secara berurutan agar mudah dibaca dan dirujuk.
  • Istilah good government diperbaiki menjadi good governance karena lebih tepat untuk menggambarkan tata kelola pemerintahan yang baik.
  • Ejaan, kapitalisasi, dan istilah kelembagaan diseragamkan.
  • Sasaran yang memiliki makna berdekatan tetap dipertahankan agar substansi awal tidak hilang.

Untuk dokumen resmi RPJM Desa, rumusan ini selanjutnya dapat diselaraskan dengan periode perencanaan Desa Gunungsari, indikator kinerja, target tahunan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bagikan

Kirim Komentar

CAPTCHA Image